Kembalikan Tas Polisi, Pedagang Es Malah Didakwa Curi Pistol

Selain itu, sambung dia, pengakuan korban soal tempat hilangnya pistol selalu berubah. "Pertama korban mengaku di rumahnya. Kemudian belakangan di rumah ibu angkatnya di Jalan Tukad Balian. Jadi mana yang benar? Ini yang membuat kami ambil kesimpulan ada yang tidak wajar dalam kasus ini,” tukasnya.
Karenanya, dia berharap pembelaan yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (10/4) yang lalu mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa. Rencananya, sidang terhadap Upik akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi. (bx/hai/yes/JPR)