Teroris Musuh Bersama, Jangan “Islamophobia” Kemudian!

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, menjelaskan soal konten baru RUU Anti-Terorisme yang diminta banyak pihak segera disahkan. Menurutnya, dalam revisi tersebut seseorang akan dipidanakan bila dirinya sudah berbai’at---menyatakan kesetiaannya---kepada satu organisasi yang diketahui berafeliasi dengan kelompok teroris, serta mengikuti pelatihan militer dengan irganisasi tersebut. (BACA: Tak Perlu Lakukan Teror, Berbai’at Saja Langsung Dipidana)
“Kalau di UU teroris ini seperti dikeluhkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bahwa mereka tak bisa bertindak prefentif karena enggak ada landasan hukumnya di UU No 15 tahun 2003 ya, itu tidak adanya pasal-pasal yang mengatur, yang bisa diproses pidananya dan perbuatan persiapannya,” kata Arsul Sani dalam diskusi publik di
Pressrum DPR RI, Selasa (15/5/2018).
Dalam RUU Anti-Terorisme, juga disebutkan bahwa jika sebelumnya masa tahanan terduga teroris hanya tujuh hari, sekarang kemungkinan diperpanjang menjadi 14 hari. (BACA: Dalam RUU Terorisme, Disepakati Penahanan Terduga Teroris 14 Hari)
Melihat kerugian besar dan kegentingan akibat teror bom, yang sudah berkali-kali terjadi, maka sudah sepatutnya aparat dan segenap elemen negeri bersatu, tanpa batasan jenis kelamin, suku, etnis, ras, bangsa, usia, agama, keyakinan atau apa pun, menentang segala tindak kekerasan yang dilakukan sesama manusia terhadap sesama manusia dengan atau tanpa alasan apapun. Bersatu melawan pelaku teror tanpa pandang bulu. Tak hanya pelaku teror bom, tapi juga tindakan teror-teror lain yang meresahkan masyarakat.