Pasok Gawai ke Dalang Pembakaran Rumah di Tinumbu, Wanita Ini Dilarang Masuk Lapas

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Selembar maklumat terpampang jelas di pintu masuk Lapas Klas I Makassar. Maklumat tersebut berisikan larangan membesuk salah seorang wanita asal Jakarta bernama Tifani.
Hal itu dilakukan setelah ia tepergok kerap membesuk Akbar Daeng Ampuh (32), salah seorang warna binaan lapas yang kini menjadi tersangka dalang pembakaran rumah dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166B.
Dalam maklumat itu, tampak foto Tifani yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) sengaja dipajang. Wanita ini diketahui memasok gawai kepada Akbar.
Selama menjalani masa hukumannya, Akbar kerap berbuat ulah di dalam lapas. Ia disebutkan sering memprovokasi napi lainnya. Karenanya, sering dipindahkan dari satu blok ke blok lain dalam lapas.
Saat hendak dijemput oleh polisi beberapa waktu lalu, ia mencoba bersembunyi di dalam kamarnya. Petugas mengira Akbar kabur.
”Kami sempat taburkan serbuk merica di dalam blok sel tahanannya. Namun dia tak kunjung keluar. Nanti setelah diberikan gas air mata, barulah Akbar keluar. Karena matanya kepedisan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, Rabu (15/8).
Terpisah, Kalapas Klas I Makassar Budi Sarwono menegaskan, tak pernah ada kelonggaran yang diberikan bagi pembesuk untuk memasok gawai ke dalam tahanan. Termasuk bagi Akbar.
”Tak ada kelonggaran bagi narapidana menggunakan ponsel. Termasuk Akbar. Selama ini kami intens melakukan pemeriksaan blok tahanan,” ujar Budi, kemarin. (ish/bkm/fajar)