MUI Halalkan Vaksin MR Meski Mengandung Babi, Ini Pertimbangannya….

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa mengenai halalnya imunisasi Measles Rubella (MR). Fatwa itu tertuang dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2018.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa vaksin MR ini boleh digunakan. Meskipun dalam kaidahnya, vaksin tersebut mengandung babi yang menjadikannya haram.
Sekretaris MUI Sulsel, Muhammad Galib mengatakan bahwa terdapat beberapa alasan MUI menghalalkan vaksin MR ini. Diantaranya bisa digunakan apabila dalam keadaan terpaksa. Kemudian alasan yang mendukung, saat ini belum ada vaksin yang benar-benar dinyatakan halal dan suci.
"Lalu ada keterangan dari ahli yang berkompeten dan dipercaya, tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal,"kata Galib, Kamis (30/8/18).
Berdasarkan fatwa itu, lanjut Galib, maka permasalahan terkait agama telah selesai. Tinggal disosialisasi kepada masyarakat secara tepat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, salah satu pertimbangan MUI menghalalkan vaksin MR ini karena mengacu pada Pasal 17 UU Nomor 33 tahun 2018, bahwa keterangan dari para ahli kesehatan vaksin dilakukan untuk menanggulangi keadaan darurat.
"Lagi pula vaksin ini kan bukan program Indonesia, ini program dunia. Dan kita ini berada di zona merah, sementara negara-negara eropa sudah berada di zona hijau, jadi kita harus targetkan sampai 100 persen, terutama untuk generasi bangsa,"terangnya.
Sementara Plt Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso mengatakan semenjak belum dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, penggunaan vaksin MR di Sulsel sendiri sangatlah rendah. Maka dari itu, dengan fatwa tersebut keadaan sekarang sudah membaik.
"Sekarang sudah bergairah, ibu-ibu, bahkan pihak sekolah pun mulai ikut. Saat ini memang baru 40 persen, tapi kedepan kita targetkan sampai akhir September bisa sampai 95 persen,"jelas Bachtiar.(sul/fajar)