Pernikahan Dini di Bantaeng, PPPA Lakukan Pendampingan, Aktivis Perempuan Prihatin

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Pernikahan dini antara Reski (13) dan Mia (17)  yang dilangsungkan di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8) kemarin menyita perhatian publik. Reski yang merupakan warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, diketahui baru tahun ini lulus SD. Sedangkan, Mia warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, merupakan siswa kelas dua SMK. Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik mengatakan bahwa pasangan belia tersebut tidak memiliki dispensasi. ” Tidak ada dispensasi, sebalum lebaran kemarin sudah ada laporan masyarakat. Kami juga sudah mengunjungi rumah orang tuanya,” katanya, Jum’at (31/8). Saat mengunjungi orang tua anak, dia juga sudah menjelaskan ke orang tua anak. Bahwa sesuai UU perlindungan anak nanti diusia 18 tahun untuk perempuan dan laki laki usia 20 tahun baru bisa menikah. ” Mungkin karena orang tua paham akhirnya tidak melaporkan  ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan akhirnya orang tua menikahkan sendiri anaknya, karena orang tua paham bahwa tidak ada izin makanya mereka menikahkan sendiri anaknya,” jelas dia. Dia juga menambahkan bahwa setelah kejadian yang menyita perhatian publik tersebut, dirinya akan melakukan pendampingan agar anak tersebut dapat melanjutkan pendidikannya. ” Jadi, setelah kejadian ini kami akan kerumah si anak untuk melakukan pendampingan agar si anak dapat tetap melanjutkan pendidikannya dengan cara penundaan kehamilan,” tambahnya. Sementara itu, Aktivis Perempuan Sulsel, Ema Husain mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Apalagi hanya berselang beberapa bulan dari pernikahan Fitrah Ayu (14) dengan Syamsuddin (16) yang viral pada bulan April kemarin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan