Temukan Fakta Baru, Kejati Sulselbar Kembali Periksa Kadis BPMD Polman

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), Sakinah, akan kembali diperiksa Tim Penyidik BIdang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
Hal tersebut diungkap, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (3/9/2018), berdasarkan fakta dan barang bukti baru yang ditemukan.“Ada fakta baru kita dapatkan sehingga rencana kita akan periksa kembali Kadisnya. Kita akan buatkan surat panggilan mendekat ini,” katanya.
Terpisah, salah seorang penyidik dalam kasus tersebut mengatakan fakta baru yang dimaksud diantaranya berupa rekaman. Meski demikian, ia enggan merinci isi terkait rekaman tersebut."Itu materi penyidikan. Intinya bagi kita itu fakta baru untuk pengembangan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik memeriksa intensif dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017 di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar bernomor: PRINT-231/R.4/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi mengatakan dua orang tersangka masing-masing Baharuddin Patajangi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Haeruddin selaku Direktur CV. Binanga yang merupakan distributor PT. Avecode International yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016 dan tahun 2017.