“Mereka yang diperiksa hari ini masing-masing Kades Arjosari dan Kades Patampanua. Mereka diperiksa masih sebatas saksi. Mereka diminta keterangannya untuk kepentingan penyidikan, ” kata Salahuddin, Rabu (12/9/18).
Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Polman, Dua Kades Diperiksa Kejati

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, terus mendalami dan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Untuk mengusut kasus itu, jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi, Rabu (12/9/18). Kali ini, jaksa penyidik periksa dua Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Polman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pemeriksaan kedua Kepala Desa tersebut. Menurut Salahuddin, pemeriksaan kedua saksi itu untuk menelusuri pihak terkait dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Salahuddin menerangkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan proyek.(Jay)