Pemerintah Didesak Hapus Batasan Usia Melalui Revisi UU ASN

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemerintah didesak melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait batasan usia. Pasalnya, dengan ditetapkannya batasan usia tersebut, banyak honorer K2 yang nasibnya terkatung-katung. Diketahui, sebanyak 425.243 honorer kategori dua (K2) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS 2018 jalur khusus. Mereka antara lain honorer K2 tenaga administrasi dan juga yang usianya di atas 35 tahun. Ketum FHK2I Titi Purwaningsih meminta seluruh honorer K2 merapatkan barisan untuk membahas langkah apa yang akan diambil. Meski kecewa berat tapi Titi optimistis akan ada jalan bagi honorer K2 di atas 35 tahun. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Semua pasti ada jalan cuma memang harus melewati kerikil tajam dulu. Honorer K2 jangan pernah menyerah dan patah semangat,” tegasnya, Jumat 7 September, lalu. Dia menyebutkan, misi honorer K2 sekarang adalah mendorong percepatan pembahasan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan revisi itu, tidak akan ada lagi pembatasan usia 35 tahun. “Kami bisa paham kenapa yang usia 35 tahun tidak masuk karena pemerintah pakai dasar hukum yang UU ASN-nya belum direvisi. Kalau sudah direvisi pasti aturannya berbeda lagi,” tutupnya. Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU ASN yaitu Pasal 131 A. Dengan disahkannya revisi UU ASN dinilai lebih berkeadilan karena mengakomodir PTT (Pegawai Tidak Tetap), honorer, kontrak, dan PT Non PNS bisa menjadi PNS. Ketua Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani mengungkapkan, hasil dari pertemuan dengan Menpan RB melalui BKN pada 6 September 2018, disampaikan bahwa kebijakan pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Tahun 2019 terdapat kategori-kategori yang telah ditentukan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan