Pemerintah Didesak Hapus Batasan Usia Melalui Revisi UU ASN

FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemerintah didesak melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait batasan usia. Pasalnya, dengan ditetapkannya batasan usia tersebut, banyak honorer K2 yang nasibnya terkatung-katung.
Diketahui, sebanyak 425.243 honorer kategori dua (K2) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS 2018 jalur khusus. Mereka antara lain honorer K2 tenaga administrasi dan juga yang usianya di atas 35 tahun.
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih meminta seluruh honorer K2 merapatkan barisan untuk membahas langkah apa yang akan diambil. Meski kecewa berat tapi Titi optimistis akan ada jalan bagi honorer K2 di atas 35 tahun.
“Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Semua pasti ada jalan cuma memang harus melewati kerikil tajam dulu. Honorer K2 jangan pernah menyerah dan patah semangat,” tegasnya, Jumat 7 September, lalu.
Dia menyebutkan, misi honorer K2 sekarang adalah mendorong percepatan pembahasan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan revisi itu, tidak akan ada lagi pembatasan usia 35 tahun.
“Kami bisa paham kenapa yang usia 35 tahun tidak masuk karena pemerintah pakai dasar hukum yang UU ASN-nya belum direvisi. Kalau sudah direvisi pasti aturannya berbeda lagi,” tutupnya.
Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU ASN yaitu Pasal 131 A. Dengan disahkannya revisi UU ASN dinilai lebih berkeadilan karena mengakomodir PTT (Pegawai Tidak Tetap), honorer, kontrak, dan PT Non PNS bisa menjadi PNS.
Ketua Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani mengungkapkan, hasil dari pertemuan dengan Menpan RB melalui BKN pada 6 September 2018, disampaikan bahwa kebijakan pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Tahun 2019 terdapat kategori-kategori yang telah ditentukan.
Dari beberapa kategori yang dimaksud, kata Mariani, salah satunya mengenai K-2 PTT atau Pegawai Tidak Tetap, honorer, kontrak dan PT Non PNS pegawai kontrak yang disyaratkan harus berusia di bawah 35 tahun sebelum 1 Agustus 2018. Aturan (batasan umur) ini sangat memberatkan para PTT, honorer, kontrak atau PT Non PNS.
“Karena fakta di lapangan rasanya tidak mungkin ada K-2 yang berusia di bawah 35 tahun di Indonesia, dan apabila ada hanya sekitar 0.01%, selebihnya kebanyakan di atas usia 35 tahun dan nasibnya masih terkatung-katung,” tutur Mariani, Rabu 12 September 2018.
Lebih lanjut Mariana menjelaskan, oleh karena itu KNASN mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan revisi UU ASN karena hanya satu pasal yang diubah yaitu Pasal 131 A. Sejauh ini pun KNASN sudah melakukan pendekatan dengan beberapa kementerian terkait untuk mendorong revisi UU ASN disahkan segera.
“Kami masih fokus berjuang pada perjuangan ini, dan yakin bahwa pemerintah saat ini berpihak kepada rakyat untuk segera mensahkan revisi UU ASN ini,” jelasnya.
K2 Luwu dan Lutra
Sebanyak 82 orang honorer K2 yang bisa mendaftarkan penerimaan CPNS tahu 2018 khusus untuk formasi guru.
Data ini keluar setelah Dinas pendidikan (Disdik) bersama Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Luwu Utara melakukan verifiksi terhadap K2 di Luwu Utara.
Hal ini dikemukakan Kepala Seksi Bidang Kurikulum Disdik Suharto saat di hubungi Palopo Pos, Kamis 13 September 2018 kemarin.
Menurut Suharto dari 269 guru K2 hanya 82 yang dinyatakan bisa mendaftaf sebagai pada penerimaan CPNS tahun 2018.
“Hanya 82 orang ini yang memenuhi syarat yakni berumur di bawah 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan berijazah S1,” kata Suharto.
mAsih kata Suharto, setelah kami verifikasi, langkah kami selanjutnya adalah menyurat ke Seluruh UPTD dinas Pendidikan, agar menghubungi Mengumumkan Mereka yang layak untuk ikut penerimaan CPNS yang akan di gelar Bulan September ini.
” Kan kemungkinan Para K2 belum mengetahui kalau ada penerimaan khsusus k2 . Jadi kita surati UPTD.”
Sekedar di ketahui Bahwa Kouta Penerimaan CPNS untuk Eks K2 sebanyak 9 Kursi, 8 Kursi untuk Formasi Guru dan 1 kursi untuk formasi kesehatan.
Sementara itu, Tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Luwu merasa kecewa karena banyak diantara mereka yang dipastikan tidak bisa mendaftar
Wakil Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Korda Kabupaten Luwu, Asrul, kepada harian Palopo Pos
Kamis (13/9) kemarin, mengatakan, penerimaan CPNS tahun ini tetap mengecewakan honorer K2, walaupun mereka diakomodir untuk direkrut sebanyak 141 orang.
“Jumlah tenaga honorer mencapai 3 ribuan orang. Tetapi banyak diantara kami yang tertutup pintu alias tidak bisa mendaftar CPNS jalur perekrutan tenaga honorer K2,” ungkap Asrul.
Dijelaskan Asrul, banyak tenaga honorer K2 yang sebagai guru dan tenaga kesehatan pada saat terdata, namun pada kartu tesnya tercatat sebagai tenaga teknis karena menggunakan ijazah SMA. ” Hal ini membuat tenaga honorer K2 yang kesulitan mendaftar nantinya, ” Kata Asrul.
Lebih lanjut Asrul mengatakan, hal yang paling membuat kecewa tenaga honorer K2 dalam merespon penerimaan CPNS ini menyangkut soal batasan usia, maksimal 35 tahun, sementara banyak sekali tenaga honorer K2 yang ternyata sudah berusia diatas 35 tahun.
“Hanya segelintir saja tenaga honrer K2 yang bisa mendaftar CPNS tahun ini, karena banyak yang sudah berusia diatas 35 tahun. Dari data yang kami pegang, dari 2.065 orang tenaga guru honorer K2, tercatat sebanyak 1.915 orang yang berusia lebih dari 35 tahun. Untuk tenaga kesehatan yang berjumlah 67 orang, sebanyak 45 orang diantaranyasudah berusia diatas 35 tahun, sementara untuk tenaga teknis dari 868 orang, yang berusia diatas 35 tahun mencapai 718 orang, ” Kata Asrul.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM, mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengakomodir tuntutan agar diakomodirnya tenaga honorer K2 tenaga teknis maupun menghapus batasan usia.
“Kami hanya menerima kuota dari pemerintah pusat. Memang tidak ada direkrut tenaga teknis untuk honorer K2, dan itu bukan hanya di Luwu melainkan diseluruh Indonesia. Sedangkan syarat usia harus tidak lebih dari 35 tahun, hal itu juga merupakan kehendak aturan, kami tidak bisa merubah hal itu karena aturannya sangat jelas, ” tandas Sulaiman.
DPR Prihatin
Anggota DPR Fraksi PAN, Amran SE turut prihatin terhadap nasib honorer terkait dengan pembatasan usia bagi honorer K2 yang maksimal berusia 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
Menurut legislator PAN tersebut hal itu tidak fair bagi honorer yang memang telah lama mengabdi, khususnya yang berada di Kota Palopo. “Mestinya semua diangkat tanpa terkecuali, apalagi masa pengabdiannya telah lama namun terganjal masalah umur,” jelasnya di Hotel Value, Kamis 13 September 2018.
Meski untuk mengakomodir para honorer tersebut direkrut menjadi tenaga P3K dimana gaji yang didapatkan berdasarkan kebutuhan instansi tanpa tunjangan namun hal itu dinilai tidak adil bagi mereka. “Sama halnya karena melalui tes ji juga, karena itu sekalian angkat semua saja, terus terang saya kecewa dan berkecil hati,” ucapnya prihatin.
Ia mengungkapkan, apabila undang undang ASN jadi direvisi maka peluang akan ada. “Karena salah satu cara adalah revisi undang undang ASN, dan menghapus tenaga P3K,” ucapnya. Ini yang menjadi perjuangan Fraksinya untuk terus mengawal revisi undang undang ASN tersebut. (and-jun-idr/palopopos/fajar)