ASN Bulukumba Akui Korupsi Melalui FB, ACC Desak Kejati Periksa Bupati Bulukumba

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar segera memeriksa Bupati serta oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulukumba yang mengaku telah menyuap dalam pengurusan proyek senilai Rp 49 miliar.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, mengatakan seharusnya Kejati segera memeriksa pejabat pemerintah Kabupaten Bulukumba, terlebih oknum ASN jelas mengakui dan terpublis di media sosial.
“Ini harus ditindak lanjuti segera. Karena selain sudah ada pengakuan oknum ASN yang bersangkutan, juga banyak beredar bukti terkait itu beredar di media sosial facebook,” katanya, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, (27/9/18).
Ia berharap kasus tersebut juga mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung agar penanganannya oleh Kejati Sulselbar dapat berjalan segera mungkin.
“Selain sudah viral di media sosial dan mendapat perhatian besar masyarakat, kasus ini juga sangat terang dimana seorang oknum ASN yang ditugaskan melakukan dugaan penyuapan pengurusan proyek juga telah mengakui sendiri dengan memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung terkait itu. Kejati harus segera periksa semua yang bersangkutan termasuk Bupati Bulukumba yang diduga memberikan rekomendasi dalam pengurusan proyek tersebut,” terang Muthalib.
Bahkan, PPM Sulsel unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulselbar terkait kasus dugaan suap pemulusan proyek senilai Rp 49 miliar. Sebelumnya, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel telah melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek tersebut ke Kejati Sulselbar.