FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Alis Sanusi harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria 43 tahun itu diamankan karena telah membakar dan merusak becak motor (Bentor) milik warga di Jalan Andi Tonro Lorong 5, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Atas perbuatan pelaku, korban bernama Rahmatia (64) melaporkan perihal pembakaran dan perusakan Bentor. Selain itu, korban juga mengaku ditodong parang oleh Sanusi.
Polisi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Tamalate untuk antisipasi gangguan kamtibmas lalu mendapat laporan dari korban.
Penangkapan dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman dengan mendatangi lokasi pembakaran bentor.“Kami dapat info langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang buktinya,” kata Sugiman Kamis (1/11/2018)
Hasil introgasi, Alis mengaku membakar bentor dan memecahkan kaca jendela rumah korban dengan cara dipukul menggunakan helm.“Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang,” terang Suguman.
Saat ini, Alis bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalate.
(herman kambuna/pojoksulsel)