Empat Bulan Kerja, Guru Madrasah Ibtidaiyah Dipecat Tanpa Alasan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tenaga Pendidik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Siti Nur Asri mengadukan nasib di DPRD Makassar,  Kamis (8/11/2018). Siti mengadu ke dewan karena diberhentikan tanpa alasan Dihadapan Anggota Komisi D Shinta Mashita, Sitti mengaku, tidak mengetahui alasan apa sampai dia dipecat pihak Yayasan Al Hadramaut Makassar atau diduga pemecatan sepihak.
“Tadi waktu saya kasi pulang siswa kelas 1, Istri ketua yayasan masuk kelas dan membawa surat ini (surat pemberhentian), terus saya bilang, bu tidak apa-apa saya diberhentikan tapi harus ada alasan,” ungkap Siti.
Menurut Siti, selama ini kerjanya sebagai tenaga pendidik tidak pernah melakukan pelanggaran. Sehingga, wanita bercadar itu mengaku heran atas pemberhentian tersebut.
“Yang saya mau tahu alasannya. Karena kerja saya selama ini Ibu bisa melihat dan saya juga menuruti, dia bilang saya sudah tidak bisa terima. Saya tanya lagi dibagian mana yang tidak bisa diterima,” kata Siti sembari mendeskripsikan percakapannya dengan pihak Yayasan Al Hadramaut.
“Tidak ada SP1, SP2 terkait peringatan, eh tiba-tiba langsung surat pemberhentian,” sambung Situ.
Siti mengatakan, dirinya baru bekerja sebagai pengajar di MI Al Hadramaut yang berlokasi di Jalan Kumala Makassar itu, baru berjalan 4 bulan.“Saya baru bekerja selama 4 bulan,” tutur Siti.
(gunawan songki/pojoksulsel)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan