Bisa Terancam Pidana, Bawaslu Takalar Ingatkan Warga Soal Ini

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Bawaslu Takalar melalui Panwaslu Kecamatan Pattallassang, mengingatkan agar warga tak menggunakan hak pilih ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) nantinya. Hal itu ditegaskan dalam Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Jumat tadi.
Kegiatan ini diikuti oleh kades kesehatan, PKK, Perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, majelis Taqlim Kecamatan Pattallassang, di Kantor Aula Kantor Camat Pattallassang.
Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis hadir sebagai pemateri mengatakan bahwa dalam rangka menjelang Pemilu DPR, DPR Provinsi Sulsel, DPR-RI, DPD, Capres dan Cawapres.
Disampaikan kepada peserta sosialisasi untuk bisa datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 17 april 2019 mendatang, untuk memilih calon pemimpin 5 tahun kedepan.
“Tetapi harus ditentukan bahwa apakah kita sudah terdaftar di Daftar sebagai Pemilu tetap (DPT) karena itu persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilih. Kalaupun belum terdaftar di DPT harus menggunakan KTP-E,” ucap Darwis
Selain itu, Darwis juga menyampaikan bahwa saat ini, beda dengan pemilu sebelumnya. Karena sekarang ini ada Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan yang sangat aktif melakukan pengawasan. Sehingga disampaikan kepada masyarakat agar bisa secara bersama sama untuk melakukan pengawasan pemilu.
“Jangan sekali-kali masyarakat menggunakan hak pilih ganda nanti, karena apabila ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dua kali maka dia akan dipidana 3 tahun, sehingga saya berharap kepada masyarakat agar jangan ada berani untuk menggunakan hak pilih dua kali karena pidana menanti anda,” harap Darwis. (supahrin/raksul/fajar)