FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2016-2017.
Penentapan tersangka ini dipersembahan Kejati Sulsel di moment hari anti korupsi dan menjadi persembahan untuk negeri sebagai kado diakhir tahun 2018 dari Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan penahanan terhadap tersangka rekanan CV Binanga pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, yakni atas nama Haeruddin.
“Setelah ditetapkan tersangka dilakuakan penahana. Dilakukan karena alasan obyektif dan subyektif. Ini menjadi kado untuk negeri dari Sulsel,” kata Salahuddin, Senin (10/12/2018).
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel A Faik Wana Hamzah mengatakan, penahan dilakukan selama 20 hari kedepan.
“Yang bersangkutan kami tahan di sel tahanan Lapas klas I Makassar,” tegas A Faik Wana Hamzah.
“Untuk tersangka lainnya berinisial AB belum kita periksa, karena tersangka sedang sakit dan ada surat keterangan sakitnya,” tandasnya.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap tersangka A Baharuddin Patajangi apabila Secara medis telah dinyatakan pulih dari sakitnya.
“Kalau kondisinya sudah memungkinkan, pasti tersangkanya akan kita panggil lagi,” tandasnya.