Bukannya Tobat, Pria Paruh Baya di Gowa Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

Aksi bejat pelaku kini terhenti lantaran diamankan di Kantor Polres Gowa pasca menyerahkan diri pada Senin (25/2). Pelaku dilaporkan oleh pihak kelurganya sendiri.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sul/fajar)