Kawal Penggunaan Dana Desa, Kemendes MoU dengan Kejaksaan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MEDAN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Guna mencegah terjadinya penyalah gunaan, Kemendes-PDTT menekeng kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan untuk dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut. "Kementerian Desa telah menandatangani MoU tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas (pengawasan dana desa) dengan kejaksaan. Hampir satu tahun kita bekerjasama bersama. MoU ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa," kata Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto saat menggelar sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Emerald Garden Hotel Medan pada, Selasa (5/3) kemarin. Kegiatan sosialisasi yang melibatkan Kajati dan Kajari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tersebut mendapat apresiasi dari Conrad. Dirinya juga mengaku Kejaksaan telah membantu pendampingan dan pengawasan dana desa. Ia berharap hal tersebut dapat membantu mengurangi potensi penyimpangan dana desa. "Kesalahan kepala desa soal penggunaan dana desa karena banyak yang kurang faham  saja. Untuk itu, kementerian sangat konsen melakukan pengawalan dana desa ini, karena masih banyak kepala desa yang belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa," ujarnya. Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengungkapkan adanya paradigma baru dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan. Menurutnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan