Mengaku Bisa Gandakan Uang, Nenek Ini Diciduk Setelah Nikmati Rp350 Juta

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang nenek, Tampa (61) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan uang oleh kliennya sendiri. Korban, Sukmawati (45), sudah merasa tertipu. Ia menyangka Tampa benar-benar bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan. Uangnya Rp350 juta sudah raib karena diserahkan kepada Tampa. "Waktu kejadiannya November 2017. Akan tetapi, baru dilaporkan lagi setelah pelaku minta uang mahar," ungkap Kapolsek Bontoala, Kompol Saharuddin, Kamis, 28 Maret. Tampa merupakan warga asal Kota Nunukan, Kalimantan Timur. Ia telah menjanjikan penggandaan uang untuk kliennya hingga menjadi Rp5 miliar. Sayangnya, hingga berselang dua tahun, uang itu tak kunjung diterima kliennya. Perempuan lanjut usia itu pun tampaknya harus menghabiskan sisa-sisa waktunya di balik jeruji besi. Ia diamankan bersama barang bukti handphone dan buku rekening miliknya. (mam)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan