Menteri BUMN Sambangi KPK, Begini Curhatan Rini Soemarno

  • Bagikan
“Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi,” ujar Rini. Kemudian, peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi melalui peraturan menteri pada 2014. Pencegahan terhadap permasalahan gratifikasi akan menutup kesempatan orang untuk melakukan tindakan korupsi. “BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut dan dipastikan semua pegawai memahami,” tegas Rini. Tak hanya itu, terkait peraturan menteri tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan pada 2015. Hal ini dilakukan agar direksi menetapkan peraturan bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN. Terakhir, mengenai peraturan menteri tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. Peraturan ini mengharuskan jajaran direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. “Tata kelola perusahaan yang baik bahwa Direksi harus memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan dengan membentuk fungsi SPI,” jelas Rini. Baca: Ustaz Bachtiar Nasir Ditersangkakan, Pemuda Muhammadiyah: Nuansa Politisnya Sangat Kental Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan belum pernah ada BUMN yang melaporkan SPI ke lembaga antirasuah. Hal ini tidak hanya terjadi di BUMN, tapi juga pada pemeritahan dari tingkat pusat hingga daerah. “Kenapa inspektorat pada tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Kementerian dan lembaga itu tidak mempunyai semacam taring atau gigi untuk melakukan perubahan?,” tegas Agus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan