Penyebar Hoaks Rusuh 22 Mei Ditangkap Polisi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks terkait aksi 21-22 Mei. Mustofa yang merupakan pegiat media sosial dan juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Jam 3 (dini hari tadi) ditangkap," ujar Ricky saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5). Namun, Ricky enggan merinci kemungkinan Mustofa akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Masih pemeriksaan, ini masih diperiksa," tutupnya. https://twitter.com/AkunTofa/status/1132360768643448832 Mustofa diduga telah mengunggah ke media sosial Twitter pribadinya sebuah ujaran kebencian dan berbau SARA terkait aksi 22 Mei. (rmol)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan