Mantan Kapolda Sulsel Tersangka Makar, Bukti Polri Tak Pandang BuluSaat ditanya kapan kliennya siap diperiksa, Ahmad Yani mengaku siap kapan saja. Namun, dirinya harus melihat kondisi kesehatan kliennya untuk menghadirkan dia. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani. Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (jpnn)
Polisi Kantongi Video Dugaan Makar Komjen Sofyan Jacob

Kuasa hukum Jacob, Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya menerangkan, pihaknya sudah meminta pemanggilan ulang karena alasan kliennya sakit.
"Kedatangan saya ini untuk melakukan pemberitahuan jika sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," terang dia.