Tarekat Tajul Khalwatiyah Ajarkan Salat Balapan, MUI: Itu Sesat, Tindaki!

Abu Bakar mengatakan, beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain, pelaksanaan salat lima waktu tanpa bacaan disertai ritme gerakan cepat. Waktu salat yang diubah dan jauh lebih cepat dari waktu yang disyariatkan.
Selain itu, kata Abu Bakar, Puang La’lang tidak meyakini Alquran sesuai keyakinan umat Islam pada umumnya. Dari pertimbangan itu, MUI menganggap perlu diluruskan. Bersama Kementerian Agama dan Pemkab Gowa akan melakukan pembinaan.
Baca Juga: Sebelum Gabung Bayar Rp500 Ribu
Khususnya, pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah yang telah dinyatakan oleh MUI keluar dari jalur ajaran Islam atau sesat. "Kami berharap dengan adanya fatwa ini, MUI, Pemkab Gowa, bersama dengan Kemenag bisa melakukan pembinaan terhadap mereka," katanya. (tim fajar)