FAJAR.CO.ID-- Pemerintah merombak aturan perpajakan di sektor properti. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp30 miliar dihapus.
Sebelumnya, PPnBM dikenakan untuk properti mulai harga Rp 10 miliar dengan tarif 20 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86/2019 tentang Perubahan atas PMK No 35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dewan Penasehat AMPI Makassar Sarankan Kadir Halid Tinggalkan Golkar Sulsel
Objek pajak yang dibebaskan dari PPnBM itu mencakup rumah, apartemen, kondominium, dan lain-lain. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelonggaran pajak tersebut bagus untuk mendorong sektor properti.
Sebelumnya, pasar properti untuk konsumen menengah ke atas kurang bergairah dibanding segmen lainnya. Sebab, konsumen menghindari pembelian rumah yang harganya di atas Rp 10 miliar.
Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Donor Darah, Deng Ical Ucapkan Terima Kasih
“Masih banyak orang takut ada profiling dari kantor pajak. Mereka tidak mau datanya dicatat negara kalau bayar PPnBM sehingga mereka beli rumah yang harganya di bawah Rp 10 miliar,” ujarnya, Rabu (19/6).
Pras menambahkan, pengembang juga bakal diuntungkan dengan adanya pelonggaran pajak tersebut. Sebab, pembelian rumah baru di atas Rp 10 miliar selama ini dikenai PPnBM, sedangkan pembelian rumah bekas tidak. Akibatnya, konsumen lebih tertarik membeli rumah di pasar sekunder ketimbang di pasar primer.
Jokdri Bakal Bersaksi, Pengacara Harap Bisa Lemahkan Dakwaan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pelonggaran pajak akan membantu mendorong pertumbuhan. Hal tersebut perlu dilakukan di tengah perang dagang yang semakin memanas.