Momen Said Didu Dicuek KPU dan Tim Hukum Jokowi di MK

  • Bagikan
Said mengaku berkomunikasi dengan KPK ketika menjabat Sesmen BUMN. Komunikasi itu dilakukan sebagai buntut munculnya tiga persoalan dari UU Nomor 19 Tahun 2003.
Binh Duong 1-0 PSM : Petaka 10 Pemain
Mengutip KPK, kata Said, pejabat BUMN harus melaporkan LHKPN. Tidak hanya itu, kata dia, pejabat BUMN ialah seseorang yang menjabat komisaris, dewan pengawas, dan direksi. Menurut dia, ketiga jabatan itu bukanlah pengurus BUMN. "Diskusi (saya dengan KPK) bahwa pejabat BUMN ialah komisaris, dewan pengawas, dan direksi," ucap dia. Lantas, Said memastikan bahwa anak usaha dari BUMN merupakan perusahaan pelat merah. Said mencontohkan sebuah anak usaha BUMN dengan aset Rp15 miliar dianggap sebagai perusahaan pelat merah. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan