FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Brigjen Panca Putra Simanjuntak untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK. Penunjukan tersebut untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Irjen Firli yang ditarik kembali ke lingkungan Mabes Polri.
“Mulai minggu depan efektifnya. Minggu depan Pak Firli tidak aktif lagi di KPK. Pelaksanaan tugas di posisi Deputi Bidang Penindakan akan dipegang oleh pelaksana tugasnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/6) malam.
Tak Mesra Bupati, Ini Target Wabup Ikut Seleksi Capim KPK
Febri memastikan, pelaksanaan tugas di bidang penindakan KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, pejabat yang mengisi Deputi Penindakan itu ditunjuk dengan hanya sebagai Plt.
“Maka pelaksanaan tugas sehari-hari tetap akan berjalan, penanganan perkara juga tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Brigjen Firli ditarik kembali ke lingkungan Trunojoyo karena telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK. Menurutnya, ada kebutuhan Polri menarik Firli dari posisi Deputi Penindakan KPK.
Kongkalikong Proyek di Daerah Itu Kerap Terjadi, Akbar: KPK Harus Memberi Perhatian
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1590/VI/KEP/2019, Irjen Firli yang semula bertugas di KPK menjadi Deputi Penindakan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan.