Polri Beber Alasan Penangguhan Mayjen Soenarko

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Hari ini dia dijadwalkan keluar dari rutan POM Guntur Jakarta. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangguhan penahanan diberikan atas pertimbangan penyidik. Di antaranya tersangka berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, serta tidak akan kabur.
Video Soenarko di Rutan Guntur, Ini Isinya
“Pertimbangan penyidik yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan lari. Dasar pertimbangan tersebut penyidik mengabulkan,” ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (21/6). Selain itu, selama proses hukum berjalan, Soenarko dianggap kooperatif terhadap kasusnya. Dia tidak menutup-nutupi perkara kepemilikan senjata ilegal tersebut.
Alasan Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan
Dalam penangguhan penahan ini setidaknya ada 2 orang yang menjadi penjamin. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal, Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. “Sekarang masih proses administrasi, hari ini beliau (Soenarko) akan ditangguhkan,” jelas Dedi. Meski mendapat penangguhan penahanan, Dedi memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal akan tetap berjalan. “Iya untuk proses penanganan kasus tetap sesuai prosedur,” tegasnya. Terpisah, pengacara Soenarko, Tonin Tachta menyebut kliennya sudah mulai berkemas. Hingga kini pihaknya masih menunggu penyidik tiba di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. “Pak Soenarko sih sudah berkemas,” kata dia saat dikonfirmasi.
Lagi, Panglima TNI Mutasi 34 Pati TNI
Tonin mengaku belum tahu pasti skenario penangguhan penahanan kliennya. Apakah akan langsung dilepas dari rutan, atau harus ke Mabes Polri terlebih dulu. “Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes,” tutupnya. Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Permohonan ini sudah dilayangkan sejak Kamis (20/6) kemarin. “Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).
Alasan Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan
Sisriadi menuturkan, adapun beberapa alasan yang dijadikan Panglima dalam mengajukan permohonan ini. Pertama yaitu aspek hukum. Ditambah dengan jasa pengabdian tersangka selama menjadi prajurit TNI hingga menduduki jabatan Danjen Kopassus. Diketahui, Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal. Dia diduga terlibat penyelundupan senjata dari Aceh. Untuk kemudian digunakan dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Atas perbuatannya, Soenarko dianggap mengancam keamanan nasional. Dia pun ditahan di rutan POM Guntur Jakarta. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan