FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi. Hal ini dilakukan pasca surat dakwaannya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada sidang perdana kasus suap kontrak kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Melalui tim kuasa hukumnya, Direktur Utama PT PLN nonaktif tersebut menilai pasal yang didakwakan kepadanya berubah.
“Kami langsung ajukan keberatan (eksepsi) yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan,” kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Setidaknya Soesilo menjelaskan sejumlah argumentasi dalam nota keberatan (eksepsi) Sofyan. Pertama adalah terkait penerapan pasal yang berbeda oleh penuntut umum antara penyidikan dan penuntutan.
“Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan Undang-undang sehingga menjadi tidak cermat dan kabur,” kata Soesilo.
Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri yang Taat Hukum
Menurut Soesilo, jika mencermati surat dakwaan, maka akan secara jelas dan nyata dapat dibaca telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan Basir. Dalam surat dakwaan pertama, pasal yang di dakwakan adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Soesilo menyampaikan, dalam surat dakwaan, pasal yang awalnya disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, di surat dakwaan, terdapat pasal baru yang didakwakan, yaitu Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penambahan, dan penghilangan pasal itu, kata Soesilo, merupakan tindakan yang tidak cermat.
“Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidak pastian hukum,” ucap Soesilo.
Sofyan Basir Didakwa Muluskan Praktik Suap
Soesilo menyatakan, penerapan pasal 15 terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap, dipandang Soesilo berlebihan. Alhasil, kata dia hal itu, membuat isi surat dakwaan terkesan bias.
“Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir. Sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” ujar Soesilo.
Selain itu, menurut Soesilo, peran Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang disebut terlibat dalam hal memfasilitasi proses suap tidak dijelaskan secara cermat oleh Jaksa.
“Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Setya Novanto Dijanji Fee USD6 Juta
Mendengar eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menanggapi eksepsi secara tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” tukas jaksa Lie Putra Setiawan.
Sebelumnya, Sofyan didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(jp)