FAJAR.CO.ID, JAKARTA - DPR berjanji memberikan perhatian serius pada pagu indikatif bantuan dana parpol, yang pada APBN 2020 ternyata kurang sekitar Rp4,4 miliar.
Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan. Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp1.000.
Wakil Ketua Komisi II, Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan anggaran. Rencanana, pembahasan kembali dilakukan pada hari ini (26/6).
THR untuk Honorer, Kemendagri Serahkan ke Setiap Instansi
Pihaknya akan melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri, khususnya dana bantuan untuk parpol.
Sebelumnya disebutkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah Rp121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014. Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418 suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak Rp126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp4.455.656.000.
Prabowo Kumpulkan Parpol Koalisi Usai Putusan MK
Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus 80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. ”Total anggaran harus disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
Legislator asal dapil Jawa Timur III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).