Persoalkan Status Ma’ruf, Tim Prabowo Bilang Edukasi Masyarakat

  • Bagikan
"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat klir. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di halaman 41 dari 43, putusan Nomor 21 P/HUM/2017," ucapnya. Lebih lanjut Iwan menyatakan, pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, daripada sekadar pembuktian formulir C1 dan C1 plano serta angka-angka dalam perolehan suara.
PAN: Rakyat Tak Ingin Prabowo Gabung Jokowi Jelang Putusan MK, Ribuan Personel TNI-Polri Bersiaga di Silang Monas Ma’ruf Minta Kopiah Pemberiannya Dipakai Saat Sidang
"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang diuji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly Asshiddiqie, yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang memengaruhi keluarnya angka itu," katanya. Menurut Iwan, pernyataan mantan Ketua DKPP tersebut mirip dengan apa yang disampaikan kubu pasangan calon presiden Prabowo-Sandi, bahwa yang diuji bukan sekadar angka, tetapi dari mana angka itu muncul dan faktor apa yang memengaruhi angka tersebut muncul. "Jadi, yang kami lakukan adalah mengedukasi masyarakat. Kalau paradigma ini yang dipakai, maka kami akan memenangkan peradilan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Iwan. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan