Demokrat dan PAN Sebut Koalisi Prabowo-Sandi Bubar Airlangga dan Bamsoet Sowan ke JK, Pesannya Golkar Tak Boleh Gaduh Bu Risma Masih Dipasangi Alat Bantu PernapasanDalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah hardisk warna silver. Serta didapati perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, buff masker warna hitam logo white baret, bendera hitam berlafadzkan “a illaha illallah”, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat. Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara itu, JawaPos.com sudah berusaha meminta keterangan pihak FPI. Tercatat ada dua orang yang sudah berusaha dihubungi, mereka yakni Juru Bicara FPI Munarman dihubungi pukul 14.38 WIB. Serta pada pukul 14.39 JawaPos.com menghubungi Anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI Novel Bamukmin. Keduanya belum memberikan respons. (jp)
Sebarkan Propaganda Melawan Pemerintah, Simpatisan FPI Ditangkap

“Kalau sekarang masih pendalaman siapa dibalik yang bersangkutan. Hasil keterangan sementara bahwa dia melakukan atasi isiatif sendiri,” jelas Rickynaldo.