PK Ditolak MA dan Kembali ke Bui, Baiq Nuril: Tidak Adil, tapi Saya Harus Terima

FAJAR.CO.ID,LOMBOK--Nuril memilih irit bicara. Matanya sembap. Didampingi Nurjannah, salah seorang kuasa hukumnya, dia berusaha tegar dalam menghadapi kenyataan bahwa PK-nya ditolak MA.
“Insya Allah saya akan terima,” ucapnya kepada Lombok Post saat ditemui di Fakultas Hukum Unram kemarin (5/7).
Ditolaknya PK membuat Nuril bisa kembali ke bui. Dia pun menyadari hal tersebut. Nuril siap kapan pun jaksa akan mengeksekusi putusan MA. “Saya harus terima,” tuturnya.
Meski, masih ada ungkapan telah diperlakukan secara tidak adil. Nuril merasa menjadi korban yang seharusnya dilindungi. Sebab, percakapan Muslim kepadanya melanggar asusila. “Saya merekam percakapan itu hanya untuk melindungi diri. Kok malah saya yang menjadi tersangka,” kata Nuril. “Ini tidak adil,” imbuhnya.
Nuril menyerahkan langkah berikutnya kepada tim penasihat hukumnya. Termasuk meminta amnesti kepada presiden.
Humas Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko mengatakan bahwa PK kasus Nuril sudah diputus. Namun, pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan. “Salinan ataupun petikan putusan tersebut belum masuk,” kata Didiek.
Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang malah terjerat kasus ITE. (Lombok Post)
PN Mataram akan mengirimkan salinan tersebut ke pihak terpidana atau penasihat hukumnya. Juga, kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Suhadi, Desnayeti, dan Margono menolak PK yang diajukan Nuril. Inti putusan tersebut, Nuril terbukti mentransmisikan konten asusila.
Sementara itu, Kajari Mataram I Ketut Sumedana mengatakan tidak bisa serta-merta mengeksekusi terpidana Nuril. Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi amar putusan hakim. “Jaksa hanya melaksanakan eksekusi sesuai dengan isi amar putusan pengadilan,” katanya.
“Ini untuk menjamin kepastian hukum. Jadi, jaksa penuntut umum nanti menyiapkan eksekusi setelah menerima putusan lengkap,” sambung Ketut. Eksekusi dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya putusan tersebut.
Kejari akan melakukan panggilan pertama setelah salinan putusan MA diterima. Apabila Nuril tidak hadir, akan dilakukan panggilan ulang. “Jika tiga kali dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan itu, kejari akan melakukan panggilan paksa,” jelasnya. (jpc)