Kasus Pelabuhan Marunda, 6 Hakim Dilapor ke Komisi Yudisial

Mata Tertusuk Sedotan, Mantan Joki Tewas
Muslim Friendly, Phinisi Hospitality Indonesia Terapkan Halal Kitchen
“Mereka diduga mengabaikan bukti-bukti dan fakta, bahwa PT KBN yang dibantu oleh para hakim menang dalam putusan ini seolah sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN ini tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya yaitu 1700 meter itu,” terang Heryanto.
Hal yang sama juga disampaikan, Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Dia menilai, hakim yang dilaporkan hanya mengacu pada Pepres No.11/92, yang mana dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan area kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kali di Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Hal tersebut, kata harry, dianggap masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga berindiaksi Hakim/Pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.
“Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat,” tukasnya. (jp)