Soal Gugatan ke MA, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

  • Bagikan
“Misalnya memeriksa dan memutuskan laporan, serta memberikan rekomendasi kepada KPU atas putusan aporan Bawaslu. Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri,” ungkapnya. Bahwa karena Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak menerima laporan elapor dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti. Dan atas Putusan pendahuluan Bawaslu tersebut tidak ada keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu, maka Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti sampai pada putusan pendahuluan Bawaslu dengan nomor No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
Lakukan Ini di Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Sempat Mangkir, Bupati Meranti Akhirnya Datang ke KPK Banyak Terobosan, Menteri Susi Layak Dipertahankan
“Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, walau langit runtuh, hukum dan keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya. Sekadar informasi, ‎perkara ini berawal saat Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sitematis dan masif (TSM). Prabowo-Sandiaga telah mengajukan kasasi ke MA pada Sabtu, 15 Mei 2019, untuk menggugat Bawaslu. Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum atau legal standing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan