KPK Terus Garap Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Belum Tenang

  • Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, tim penyidik KPK mengklarifikasi terkait peran saksi dalam pemenuhan proses kewajiban saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni Sjamsul Nursalim. Lembaga antirasuah memang tengah mempertajam kasus BLBI. Febri menyampaikan, pemanggilan sejumlah saksi tersebut dilakukan pihaknya untuk mempertajam pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKL obligor BLBI.
Jalankan Perintah Jokowi, Sengketa Investasi Dikebut Penyelesaiannya Gandeng KSEI, BNI Syariah Layani Pembukaan Rekening Dana Nasabah Pengusaha Nilai Penting Mengembalikan Kepercayaan Investor
“Sampai hari ini, kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun,” tukas Febri. Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Keduanya pun telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan dari panggilan tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam vonis, majelis hakim menyebutkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan