Kata Tomy Winata Soal Pengacaranya Serang Hakim

  • Bagikan
Oleh karena itu, Majelis Hakim kerap mengingatkan DA supaya menghargai proses persidangan. Namun, belum diketahui pasti, penyebab penyerangan terjadi. Sementara itu, Makmur menegaskan tidak akan ada pengetatan pengamanan di PM Jakpus. Semuanya akan berjalan sesuai standar kemanan seperti hari-hari biasanya. “Kejadian tersebut hampir tidak ada kesulitan yang kami hadapi karena yang bersangkutan berhasil kami amankan,” pungkasnya.
Jokowi Beri Waktu Lagi 3 Bulan, Novel: Tim Pakar Itu Ngawur Serangan Mematikan di Kyoto Animation, Puluhan Tewas Berjuang dari Nol, Raja Printing Kini Beromset Rp120 Juta Per Bulan
Sebelumnya, penyerangan kepada hakim terjadi di PN Jakpus, Kamis (18/7). Peristiwa terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian pecah sekitar pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti. Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, peristiwa bermula saat Majelis Hakim tengah membacakan putusan. Pada saat masuk pada bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat. Pengacara TW berinisial DA lantas berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan hakim, seraya mengeluarkan ikat pinggangnya. “Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku DA untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan,” ujar Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7). Penyerangan DA berhasil mengenenai hakim HS pada bagian jidat. Sedangkan hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan