Baiq Nuril Bawa Anak Datangi Senayan

  • Bagikan
Aziz yang juga dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, partainya menyetujui Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pak Kepala Sekolah Bantah Anak Komedian Nunung Dibully Japan Open 2019, Ginting Mulus Lewati Babak Pertama Koospsau II Bantu Panti Asuhan An-Nashar Timor-Timur
“Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Golkar arahnya memberikan persetujuan,” pungkasnya. Sekadar informasi, ‎Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan. Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.‎ (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan