Pak Kepala Sekolah Bantah Anak Komedian Nunung Dibully Japan Open 2019, Ginting Mulus Lewati Babak Pertama Koospsau II Bantu Panti Asuhan An-Nashar Timor-Timur“Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Golkar arahnya memberikan persetujuan,” pungkasnya. Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan. Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (jp)
Baiq Nuril Bawa Anak Datangi Senayan

Aziz yang juga dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, partainya menyetujui Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).