Amnesti Baiq Nuril Diharap Jadi Momentum Revisi UU ITE

  • Bagikan
“Artinya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan,” papar Maidina. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Maka dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan