Ketua DPC PDIP Bakal Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta

  • Bagikan
Kendati demikian, Febri belum bisa memastikan kapan Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu akan diperiksa oleh penyidik KPK. Menurutnya, penyidik akan kembali memberikan informasi siapa saja yang bakal diperiksa untuk tersangka Iwa maupun mantan Presiden Direktur Lippo Cikaran,g Bartholomeus Toto. “Itu tentu akan kami informasikan lebih lanjut,” tukas Febri. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Bartholomeus diduga sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang‎ bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.
Ketika Tentara Belajar Ternak Kambing di Sela TMMD Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Mulai Bekerja Agustus Boris Brexit
Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Sementara Iwa Karniwa‎ diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut juga diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Atas perbuatannya, Iwa Karniwa dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan