Soal Pelantikan Pejabat Pemkot Makassar , Soni Bela Danny, Akmal Kukuh

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pembatalan surat keputusan pelantikan pejabat eselon III dan IV di era Danny Pomanto sarat kontroversi. Mantan pejabat dan Plt Dirjen Otoda Kemendagri pun beda pendapat. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Sulsel, Soni sumarsono mengaku tidak ada yang salah dalam proses pengangkatan pejabat baru yang dilakukan mantan wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Khususnya, untuk posisi eselon III dan IV. Menurutnya, itu sudah menjadi kewenangan kepala daerah. Karena itu, saat melakukan pergeseran tidak perlu meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga, kata dia, pencopotan terhadap 15 camat dilakukan dalam posisi bukan lagi sebagai pasangan calon wali kota. Masa cuti Danny sudah berakhir. Sehingga pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukannya dianggap sah dalam aturan. "Itu kewenangan otonom wali kota saat itu, tak perlu rekomendasi KASN atau izin Kemendagri. Kecuali statusnya sebagai calon petahana, tetapi Pak Danny bukan lagi calon karena telah dianulir. Masa cuti pun sudah berakhir. Berbeda eselon II, wajib ada izin mendagri dan rekomendasi KASN," bebenya. Ditambahkannya, aturan enam bulan tak boleh melantik jelang akhir masa jabatan, konteksnya berbeda dengan Pemkot Makassar. Aturan tersebut termuat dalam undang-undang pemilihan kepala daerah. "Aturan itu untuk mencegah calon petahana memobilisasi yang berbau politik. Jadi beda kasus dengan Pemkot Makassar. Danny kala itu bukan dalam posisi sebagai paslon," tambahnya. Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap dikarenakan masih menelaah dari sisi hukum. Pihaknya akan bekerja cepat untuk mendalami masalah itu. "Sebetulnya dalam undang-undang kewenangan setiap instansi jelas," ungkapnya. Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku, tak asal melakukan pelantikan. Pihaknya melihat aturan dan mekanisme yang ada. Bahkan beberapa kali dikonsultasikan dengan Pj Gubernur Sulsel, yang juga Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono."Justru ia (Soni Sumarsono) menilai tak ada masalah jika dirinya melantik pejabat eselon III dan IV," bebernya. Pakar Pemerintahan Unismuh, Andi Luhur Priyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10/ 2016 tentang Pilkada, setiap kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan kebijakan strategis. Termasuk mutasi dan promosi, enam bulan menjelang dan enam bulan sesudah pilkada. Kalau pun hendak merotasi, kata dia, harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi itu memang sebaiknya tidak bersifat lisan pejabat, dengan bukti izin tertulis. "Kuncinya di izin Kemendagri, untuk semua level jabatan ASN. Kalau JPT, ada atau tidak ada Pilkada memang harus berkoordinasi di KASN Poin-nya di situ, bukan juga soal status calon atau diskualifikasi calon petahana. Tetapi, dilimitasi waktu enam bulan sebelum atau sesudah Pilkada dan izin Kemendagri itu," jelasnya. Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik bersikukuh dengan pendiriannya. Menurutnya, daerah yang menggelar Pilkada perlu meminta izin ke Kemendagri untuk mengangkat dan melantik ASN. Hal itu mengacu Pasal 62 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Termasuk pengangkatan dan pelantikan ASN eselon III dan IV. "Kalau daerah yang tidak menggelar Pilkada, tidak perlu (meminta izin kepada Kemendagri untuk pengangkatan dan pelantikan ASN)," jelasnya. Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memaparkan, proses pengisian jabatan, perlu ada komunikasi terlebih dahulu antara pemerintah daerah dengan Kemendagri. Hal itu semata-mata dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. "Aturannya harus ada persetujuan. Mekanisme sekarang bisa online. Seperti via WA, yang penting ada nomor dan tanggal suratnya," paparnya. Saat ini, beberapa posisi yang lowong di lingkup Pemkot Makassar, sudah ditata. Sekkot Makassar, M. Ansar mengaku, jabatan pimpinan OPD tidak boleh kosong. Makanya, harus segera diisi pasca dilakukan pengembalian posisi. "Plt kan tinggal diberi SK tugas. Tidak perlu dilantik," paparnya. (*)P

Reporter Andi Syaeful - Ashri Samad Editor Amrullah B Gani

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan