Abah Grandong yang Makan Kucing Hidup-hidup Mengira Kelinci Gubernur DKI Ajak Distribusi Daging Kurban Tak Pakai Plastik 5,2 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, Nasibnya Bakal BeginiKPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap Dirkeu Angkasa PUra II. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Suap Dirkeu Angkasa Pura II Diduga Bukan yang Pertama

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, suap Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam bukan yang pertama kalinya.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
KPK menduga pemberian suap dari PT INTI melalui Taswin Nur untuk Andra terkait proyek pengadaan BHS bukan yang pertama kalinya. KPK bahkan menduga adanya proyek lain yang juga di korupsi oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
”Menurut informasi bukan (pemberian suap pertama), ada beberapa kali. Dan proyeknya tidak hanya ini. Hasil dari ekspose, uang ini untuk (proyek) BHS,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8), malam.
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.