Gula Rafinasi Palsu Sebanyak 600 Karung Dibongkar Polri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polri mengungkap kasus peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang disalahgunakan untuk dijual ke tengah-tengah masyarakat sebagai gula kristal putih. Sebanyak 5 orang ditangkap dalam perkara ini. Komplotan ini biasa menjual GKR dengan harga Rp9 ribu per kilogram, sedangkan gula putih antara Rp12.500–Rp13.200 per kilogram. “Diolah kembali, dicampur dan dibungkus ulang sebagai gula kristal putih,” ucap Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8). Mereka yang ditangkap yakni E berperan sebagai Direktur PT BMM, H sebagai Direktur PT MWP, W sebagai pembeli di Kutoarjo, S sebagai pembuat gula putih palsu, dan A seorang distributor gula putih palsu. Semuanya telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Dari penelusuran aparat, gula palsu ini dibuat di Purworejo, Jawa Tengah menggunakan merek PTPN X. Informasi ini didapat setelah diurutkan melalui jalur distribusi yang dilakukan para tersangka. Mereka memasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Jawa tengah dan Jogjakarta. Dengan kemasan 1 – 50 kilogram. Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi dari PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Tengah dan Jogjakarta. Mereka menemukan banyak peredaran gula rafinasi menggunakan karung gula putih merek PTPN X di masyarakat. “Penyelidikan di Jawa Tengah dan Jogyakarta tiga pekan,” tegas Nico.
Kiai Maimun Zubair Dimakamkan di Ma’la, Dekat Gurunya PSK di Bawah Umur Bertarif Rp400 Ribu, Bisa Nego Rp100 Ribu Mbah Moen Sering Cerita Kekasih Allah Wafat di Selasa PSM Makassar vs Persija: Kans Pesta Juara Sore Ini British Airways Dipenuhi Asap, Penumpang Terengah-engah
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 600 karung gula putih palsu dengan bobot 50 kilogram per karung, dokumen pembelian, dokumen kontrak, surat jalan, surat pengiriman barang, karung merek PTPN X, tempat penggorengan. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 139 Juncto Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 11 Juncto Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perindustrian dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan