India Buat Pakistan Naik Pitam Gara-gara Jammu dan Kashmir

Pemkab Solok Selatan Setuju Pulihkan Hak drg Romi Syofpa
Shah mengatakan bahwa pemerintah federal l membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang-undang sendiri. "Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah.
Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi dengan kawasan lainnya.
"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.
Ketegangan di Kashmir sendiri telah meningkat drastis sejak Jumat (2/8) lalu, ketika para pejabat India mengeluarkan peringatan atas kemungkinan serangan militan oleh kelompok-kelompok yang berbasis di Pakistan hingga membatalkan ziarah umat Hindu ke wilayah tersebut. (jpnn)