India Buat Pakistan Naik Pitam Gara-gara Jammu dan Kashmir

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, ISLAMABAD -- India kembali sukses bikin Pakistan naik pitam. Kali ini, pemicunya adalah keputusan pemerintah PM Narendra Modi mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir. "Pakistan mengecam keras dan menolak pengumuman yang dibuat hari ini oleh Pemerintah India mengenai Jammu dan Kashmir yang diduduki India," begitu bunyi pernyataan kantor luar negeri Pakistan pada hari Senin (5/8). "Jammu dan Kashmir yang diduduki India adalah wilayah sengketa yang diakui secara internasional. Tidak ada langkah sepihak oleh Pemerintah India yang dapat mengubah status yang disengketakan ini, sebagaimana diabadikan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Juga tidak akan pernah dapat diterima oleh rakyat dari Jammu dan Kashmir serta Pakistan," tambah pernyataan yang sama, seperti dimuat Al Jazeera. Pakistan tidak segan untuk menggunakan semua opsi yang mungkin untuk melawan langkah tersebut. "Sebagai pihak dalam perselisihan internasional ini, Pakistan akan menggunakan semua opsi yang mungkin untuk melawan langkah ilegal," tambah pernyataan itu. Sebelumnya di hari yang sama, Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan kepada parlemen bahwa presiden menandatangani sebuah dekrit menghapuskan Pasal 370 konstitusi yang memberikan otonomi khusus kepada wilayah Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut.
Polisi Hong Kong Tangkapi 420 Pengunjuk Rasa Merajut Kebersamaan di Pertandingan Badminton Porseni FKIJK Mantan Jubir HTI Minta Jokowi Mundur dari Kursi Presiden Luhut Binsar Panjaitan Tunjuk BPPT Investigasi Blackout PLN Pemkab Solok Selatan Setuju Pulihkan Hak drg Romi Syofpa
Shah mengatakan bahwa pemerintah federal l membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang-undang sendiri. "Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah. Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi dengan kawasan lainnya. "Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah seperti yang dilansir oleh Channel News Asia. Ketegangan di Kashmir sendiri telah meningkat drastis sejak Jumat (2/8) lalu, ketika para pejabat India mengeluarkan peringatan atas kemungkinan serangan militan oleh kelompok-kelompok yang berbasis di Pakistan hingga membatalkan ziarah umat Hindu ke wilayah tersebut. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan