Megawati Ketum PDIP Lagi hingga Pilpres 2024 Galangan Kapal Feri Bakal Dibangun di Luwu Timur Nyoman Dhamantra Tak Dapat Bantuan Hukum PDIP Kongres Tengah Berlangsung, Politikus PDIP Ini Dicokok KPK Kasus Impor Bawang Putih Komandan Garda Depan Sebut Rizieq Dijemput 11 Agustus“Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut,” urai Agus. Agus menuturkan, dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Dody. “Kemudian Dody mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman Dhamantra, uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI,” jelas Agus. Sedangkan uang Rp100 juta masih berada di rekening Dody yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
I Nyoman Dhamantra Dapat Fee Rp1.800 per Kg Bawang

Menurut Agus, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih, untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Karena sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran. Alhasil dia belum memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberikan pinjaman.