Kejari Tator Incar Nasabah Kredit Macet

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID.MAKALE--Sejumlah aset negara yang bermasalah pada lembaga pemerintahan dan milik negara lainya akan ditangani pihak kejaksaan. Pengamanan dalam pengembalian dan kepemilikannya akan ditangani pihak kejaksaan, termasuk kredit bermasalah. Kejaksaan akan kejar pengembalian aset negara berupa pendampingan dari pihak manapun termasuk tunggakan atau kredit macet. Tahun 2019 ini, Kejari Makale berhasil mengembalikan aset negara berupa tunggakan kredit para nasabah BRI Rantepao senilai Rp1 milyar lebih yang macet dari tangan warga. Pendampingan pengembalian kredit dari tangan nasabah itu ditangani oleh seksi datun . Hal tersebut didiungkapkan Kejari Makale, Jefri P Makapedua, Jumat 9 Agustus , usai menggelar diskusi teras kejari Makale . Ia berharap masalah pendampingan aset yang ada di BPJS, PLN dan BUMN dan BUMD yang ada di daerah bisa ditangani jika terdapat masalah khususnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kejaksaan. " Diskusi ini kita gelar untuk mencari solusi kasus hukum dan bermasalah aset negara yang ada, kita mau menghadirkan peran jaksa sebagai pengacara negara dalam pendampingan penanganan aset , " katanya. (fkt)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan