Politikus PKB Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek PUPR

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politikus PKB yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Politikus PKB itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA). Selain Jazilul, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin selaku Staf Administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8). Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator PKB lainnya, Fathan. Namun ‘anak buah’ Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di DPR itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemeriksaan terhadap Fathan akan dijadwalkan ulang. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Menyeruput Kopi Toraja Terbanyak Ditargetkan Masuk MURI KPK Dalami Pemberian Suap kepada Menag Lukman Jemaah Haji Indonesia Berangsur Tinggalkan Mina PDIP Siapkan Penantang Lawan Kaswadi Razak di Pilkada Soppeng Kepuasan Kerja ASN di Soppeng Dapat Dipengaruhi dari Budaya Lokal
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan