KPK Periksa Enam Jaksa Terkait Suap Penanganan Perkara

Yenti Garnasih Diisukan Jaksa Agung, Sejarah Korps Adyaksa
Sajikan Bridal Pengantin Internasional dan Jajanan Kekinian
Sekjen PBNU Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Proyek PUPR
Amendemen UUD 1945, Jokowi: Nanti Dikira Saya yang Mau
“Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara,” jelas Febri.
Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy dan Alvin.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (jp)