Orang Tua Kekasih Tak Sudi, Oknum Mahasiswa Sebar Video Hubungan Intim di Medsos

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Juli lalu dan saat ini sudah ditahan. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk menyebar foto dan video," katanya.
Selain itu, barang bukti yang turut disita yakni flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video dan foto, pakaian korban, sprei, serta obat kuat yang digunakan pelaku serta 28 screenshot percakapan dan foto atau video antara pelaku dan korban.
"Videonya ada 19 detik, 56 detik. Gambar juga ada banyak," katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. (JPNN)