ASN Jakarta: Aduh, Jangan Sampai Pindah Deh

Bagi pejabat struktural yang terpilih pindah ke Kalimantan tapi kemudian menolak, lanjutnya, diberikan pilihan. Apakah pindah dengan jabatannya tidak berubah atau tetap stay di Jakarta. Konsekuensi, yang bersangkutan tidak berhak menuntut jabatan awal.
"Dia harus menerima jabatan apa adanya. Kalau mau, ya enggak apa-apa tetap di Jakarta," tandasnya.
Saat ini, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,3 juta. Dari jumlah tersebut, 30 persen atau 1,29 juta adalah PNS instansi pusat. Nantinya, hanya sekitar 500-600 ribu ASN Jakarta pusat yang akan dibawa ke Kalimantan. (jpnn)