Fitrinela Patonangi
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
KPU dan Bawaslu diberikan kewenangan membuat dan menyusun regulasi pelaksanaan teknis dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Momentum pilkada 2020 sudah ditandai dengan keberadaan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. Pada PKPU No 15 tahun 2019 menunjukkan bahwa tahapan pilkada 2020 dimulai Oktober 2019 dan 23 September 2020 ditetapkan hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang merupakan puncak tahapan pilkada 2020. Lalu muncul pertanyaan mendasar bahwa UU No 7 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum untuk lembaga penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP yang merupakan rezim pemilu, pada konten dan konteks pilkada rujukan regulasi masih pada UU No 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerPPU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang. Ketika membahas tentang pemilu dan pemilihan ada tiga hal yang mesti diperhatikan regulasi, penyelenggara dan penyelenggaraan, ketiga hal di atas tersebut akan memunculkan pertanyaan mendasar dan khusus bagi penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu, bahwa pilkada 2020 akan merujuk di UU No 10 Tahun 2010? Penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, khususnya bawaslu kab/kota, apakah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pilkada 2020 dengan tugas utama mencegah, mengawasi, dan melakukan penindakan atas pelanggaraan Pilkada 2020. Kesuksesan pilkada 2020 itu mesti dilihat dari semua unsur termasuk regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan, penyelenggara, proses dan hasil pilkada yang kredibel, dan terlegitimasi.