Iuran BPJS Bakal Naik, Fadli Zon Serukan Evaluasi BPJS

PNS Tolak Pindah, Fadli Zon: Memang Dijalankan Amatiran
KASN Minta Gubernur Nurdin Kembalikan 3 Pejabat Dicopot
Pakde Karwo Bilang Nggak Ada Persiapan Diperiksa KPK
BMKG Bicara Soal Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Negara
Usulan dari DJSN, kenaikan iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus naik dari Rp 23 ribu per jiwa menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan untuk kategori Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dinaikkan menjadi sebesar 5 persen dengan batas upah sebesar Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta.
Selanjutnya untuk iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah, akan berlaku tarif iuran BPJS sebesar 5 persen dari Take Home Pay dari yang sebelumnya 5 persen dari gaji pokok + tunjangan keluarga. Namun, untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau masyarakat biasa akan mengalami kenaikan hampir 100 persen.
Untuk peserta jaminan sosial kelas 1, iuran BPJS akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan. Kemudian untuk kelas II, akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 75 ribu per jiwa per bulan, dan Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. (jp)